Media, gambar diambil dari sini |
Media
sosial memudahkan para penggunanya untuk berbagi informasi secara cepat.
Pengguna BBM/Facebook/Twitter misalnya cukup melakukan ‘share’ atau ‘retweet’
sebuah informasi untuk menyebarkannya secara luas. Risikonya belum tentu
informasi yang dibagikan adalah informasi yang dapat diandalkan keakuratannya
lalu dengan mudahnya dibagi tanpa dilakukan konfirmasi atau cross-check
yang berimbang sehingga tersebarlah informasi yang tidak sesuai dalam
masyarakat.
sosial memudahkan para penggunanya untuk berbagi informasi secara cepat.
Pengguna BBM/Facebook/Twitter misalnya cukup melakukan ‘share’ atau ‘retweet’
sebuah informasi untuk menyebarkannya secara luas. Risikonya belum tentu
informasi yang dibagikan adalah informasi yang dapat diandalkan keakuratannya
lalu dengan mudahnya dibagi tanpa dilakukan konfirmasi atau cross-check
yang berimbang sehingga tersebarlah informasi yang tidak sesuai dalam
masyarakat.
Tempo
hari ramai diberitakan bahwa foto-foto korban kecelakaan pesawat Sukhoi
Superjet 100 adalah palsu. Foto-foto yang telah dengan cepatnya menyebar di dunia maya. Seseorang berinisial YS ditetapkan sebagai tersangka
kasus penyebaran foto palsu dan dijerat dengan pasal 51 (1) jo pasal 35
UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda
paling banyak Rp 12 miliar.
hari ramai diberitakan bahwa foto-foto korban kecelakaan pesawat Sukhoi
Superjet 100 adalah palsu. Foto-foto yang telah dengan cepatnya menyebar di dunia maya. Seseorang berinisial YS ditetapkan sebagai tersangka
kasus penyebaran foto palsu dan dijerat dengan pasal 51 (1) jo pasal 35
UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda
paling banyak Rp 12 miliar.
Beberapa
waktu yang lalu juga ramai diberitakan dalam media sosial mengenai surat tilang
slip biru dan slip merah. Cerita tentang seorang supir taksi yang meminta slip
biru saat hendak ditilang dan berniat memotret sang petugas polisi. Disebutkan
bahwa jika slip biru yang didapat maka tinggal membayar denda yang nominalnya
tak lebih dari lima puluh ribu rupiah, transfer ke salah satu bank BUMN, lalu
tinggal tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK yang ditahan. Ketika membaca
berita tersebut, “Wow, ada informasi baru yang berguna nih,”pikir saya tetapi
telusur punya telusur bahwa pelanggar dapat menitipkan uang denda kepada bank
yang ditunjuk pemerintah sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk
setiap pelanggaran (diatur dalam UU No 22 Tahun 2009).
waktu yang lalu juga ramai diberitakan dalam media sosial mengenai surat tilang
slip biru dan slip merah. Cerita tentang seorang supir taksi yang meminta slip
biru saat hendak ditilang dan berniat memotret sang petugas polisi. Disebutkan
bahwa jika slip biru yang didapat maka tinggal membayar denda yang nominalnya
tak lebih dari lima puluh ribu rupiah, transfer ke salah satu bank BUMN, lalu
tinggal tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK yang ditahan. Ketika membaca
berita tersebut, “Wow, ada informasi baru yang berguna nih,”pikir saya tetapi
telusur punya telusur bahwa pelanggar dapat menitipkan uang denda kepada bank
yang ditunjuk pemerintah sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk
setiap pelanggaran (diatur dalam UU No 22 Tahun 2009).
Contoh
informasi yang tak tepat lainnya adalah ketika ramai beredar berita bahwa
produk es krim populer Magnum mengandung kode E472 yang dicurigai berasal dari lemak babi sementara produk tersebut telah mencantumkan logo
halal MUI pada kemasannya. LPPOM MUI pun memberikan klarifikasi atas tudingan
tersebut menjamin kehalalannya. Pertama membaca berita tersebut saya sontak
bimbang dalam membeli Magnum dan memilih membatalkan niat sebagai bentuk
kehati-hatian, saya terpengaruh berita yang dibagikan secara luas pada saat itu.
Berita hoax tersebut merugikan tiga pihak : pihak produsen yang utama
tentu saja, pihak MUI sebagai pihak yang mengeluarkan sertifikasi produk halal
bisa jadi dianggap tak kompeten, hingga pihak konsumen yang ragu-ragu atau
membatalkan keinginan membeli. Saya pernah menuliskan tentang kehalalan suatu
produk di sini.
informasi yang tak tepat lainnya adalah ketika ramai beredar berita bahwa
produk es krim populer Magnum mengandung kode E472 yang dicurigai berasal dari lemak babi sementara produk tersebut telah mencantumkan logo
halal MUI pada kemasannya. LPPOM MUI pun memberikan klarifikasi atas tudingan
tersebut menjamin kehalalannya. Pertama membaca berita tersebut saya sontak
bimbang dalam membeli Magnum dan memilih membatalkan niat sebagai bentuk
kehati-hatian, saya terpengaruh berita yang dibagikan secara luas pada saat itu.
Berita hoax tersebut merugikan tiga pihak : pihak produsen yang utama
tentu saja, pihak MUI sebagai pihak yang mengeluarkan sertifikasi produk halal
bisa jadi dianggap tak kompeten, hingga pihak konsumen yang ragu-ragu atau
membatalkan keinginan membeli. Saya pernah menuliskan tentang kehalalan suatu
produk di sini.
Beberapa
contoh yang saya sebutkan menunjukkan bahwa berita yang tak sesuai dengan
kenyataan dapat beredar dengan cepat dan luas dalam masyarakat, berita sebagai
suatu bentuk informasi yang diterima mempengaruhi persepsi, persepsi yang salah
akan menimbulkan penghasilan keputusan yang salah. Bijak-bijaklah dalam
menerima informasi, menelusurinya (misalnya menelusuri langsung ke sumber peraturannya) dan membagikanya (jangan sampai kita turut membagikan informasi yang kurang tepat tentu saja). Salam.
contoh yang saya sebutkan menunjukkan bahwa berita yang tak sesuai dengan
kenyataan dapat beredar dengan cepat dan luas dalam masyarakat, berita sebagai
suatu bentuk informasi yang diterima mempengaruhi persepsi, persepsi yang salah
akan menimbulkan penghasilan keputusan yang salah. Bijak-bijaklah dalam
menerima informasi, menelusurinya (misalnya menelusuri langsung ke sumber peraturannya) dan membagikanya (jangan sampai kita turut membagikan informasi yang kurang tepat tentu saja). Salam.
Wallahu a’lam bisshowwab.
(jika ada kekeliruan dalam tulisan ini mohon diluruskan)
Referensi :
2. http://nug.web.id/cas-cis-cus/slip-biru-atau-slip-merah/
3. http://www.tmcmetro.com/news/2011/11/surat-tilang-slip-biru-dan-slip-merah
4. http://hariscorner.com/tips-jika-anda-kena-tilang-surat-tilang-slip-biru-dan-slip-merah/
1 Comment. Leave new
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.