Bepergian ke luar negeri kini semakin mudah. Semakin banyak negara yang telah memberlakukan bebas visa bagi penduduk negara lain yang hendak berkunjung ke negaranya. Dengan pemberlakuan kebijakan bebas visa artinya memasuki negara tersebut cukup hanya bermodalkan paspor, tidak perlu mengurus visa atau dokumen imigrasi tertentu untuk masuk ke negara tersebut. Artinya, bisa langsung berangkat dan tak perlu mengeluarkan biaya tambahan. Asyik bukan?
Selain kebijakan bebas visa, juga terdapat kebijakan Visa on Arrival (VoA) yang diterapkan oleh sebagian negara. VoA artinya wisatawan tak perlu mengurus visa di negara asalnya tetapi bisa mengurusnya saat telah memasuki negara yang dituju di pos imigrasi setempat. Tentunya, proses yang dibutuhkan lebih singkat daripada mengurus visa di negara asal wisatawan yang membutuhkan waktu berhari-hari dengan berbagai kelengkapan administrasi yang terkadang ribet seperti surat keterangan bank yang mensyaratkan penduduk asing yang hendak berkunjung ke negaranya untuk memiliki sejumlah nominal tertentu di rekening aktif miliknya.
Pemberlakuan kebijakan bebas visa amatlah menyenangkan bagi para turis. Asyiknya, hampir semua negara di Asia Tenggara memberlakukan kebijakan bebas visa antar negara Asia Tenggara sejak tahun 2011. Lama izin tinggal yang diberikan bervariasi antar negara. Malaysia, Singapura, Thailand, Kamboja, Vietnam dan Laos memberikan izin tinggal selama tiga puluh hari, Brunei Darussalam memberikan izin tinggal selama empat belas hari dan Filipina memberikan izin tinggal selama dua puluh satu hari. Kalau Anda jeli, ada satu negara Asia Tenggara yang belum disebutkan. Yap, Myanmar tepatnya. Hingga hari ini Myanmar belum mau memberlakukan kebijakan bebas visa kepada para ‘tetangganya’. Jika kita ingin mengunjungi Myanmar, kita harus terlebih dahulu mengurus visa ke kedutaan Myanmar di Jakarta. Syarat pengajuan visa Myanmar antara lain :
1. Formulir
Visa yang ditandatangani sendiri
2. Foto berukuran
4×6 sebanyak dua lembar
3. Fotokopi
KTP
4. Surat
Keterangan Kerja (menunjukkan pemohon visa tidak akan mencari kerja di
Myanmar)
5. Disarankan
untuk menambah fotokopi rekening tabungan untuk memperkuat bukti bahwa
kita sudah mempunyai penghasilan tetap di Indonesia.
6. Paspor
Biaya pengajuan visa sebesar Rp200.000 dan visa akan
jadi dalam waktu tiga hari. Melihat salah satu syarat yang diminta yakni surat
keterangan kerja, Myanmar mungkin tak ingin para tenaga kerja asing ‘menyerbu’
negaranya menilik geliat perekonomian Myanmar yang baru membuka diri melalui
pendirian banyak perusahaan. Selain itu, rezim yang berkuasa dikenal ketat dan
tertutup sehingga hingga saat ini Myanmar masih belum memberlakukan kebijakan
bebas visa.
![]() |
Berkunjung ke Menara Petronas di Malaysia : bebas visa (Sumber gambar : wikipedia) |
![]() |
Berkunjung ke Angkor Wat di Kamboja : bebas visa (Sumber gambar : Wikipedia) |
Bagi para pelancong, kebijakan bebas visa tentulah
amat menguntungkan. Namun, negara tujuan memiliki sudut pandang yang berbeda. Bagi
negara yang memberlakukan kebijakan bebas visa, kebijakan ini akan mendorong
para wisatawan memasuki negaranya, baik untuk tujuan bisnis maupun tujuan
wisata, sehingga tentu akan meningkatkan pendapatan negara dan mendorong
perekonomian. Adapun bagi negara yang belum memberlakukan kebijakan bebas visa,
pengajuan visa merupakan salah satu negara untuk menilai ‘kelayakan’ pemohon
visa memasuki negaranya melalui berbagai syarat administrasi yang diberikan.
Misalnya, surat keterangan kerja, negara tujuan tak ingin kedatangan tamu yang
akan menjadi tenaga kerja ‘ilegal’ di negaranya yang nantinya dapat menimbulkan
permasalahan atau misalnya, negara tujuan tak ingin ‘kecolongan’ dimasuki oleh
para penjahat.
Bagi saya sebagai wisatawan sendiri sih, tentunya
ingin semua negara memberlakukan kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor
Indonesia. Terutama Saudi Arabia, China dan Turki, ketiga negara yang amat
ingin saya kunjungi. Hehehe.
![]() |
Tiga negara impian saya : Arab, Turki dan Cina ^^ (Sumber gambar : Wikipedia) |
Hmm, melancong tanpa visa asyik sekali ya sepertinya
:D
Referensi :1. http://afastar.wordpress.com/2013/04/07/visa-myanmar/
2. http://luar-negeri.kompasiana.com/2012/01/05/daftar-negara-bebas-visa-dan-menerima-visa-on-arrival-bagi-pemegang-paspor-ri-428171.html
3. http://id.berita.yahoo.com/8-hal-tentang-perjalanan-murah-ke-myanmar-170504444.html#more-id
Hong Kong juga bebas visa lho. Dan dari Hong Kong, bisa maen satu hari tanpa visa ke Shenzhen atau Guangzhou =)
ReplyDeleteWish i could be there someday ^^
DeleteHmmm berarti mereka takut kemasukan imigran gelap yang nantinya jadi tenaga kerja ilegal di negaranya. Iya sih yang begitu itu bakal nyusahin saja. Wow Moniq sampe investigasi soal itu ya. Bahasan yang keren :)
ReplyDeletenyari2 referensi di internet mba ^^
Deletejadi Myanmar mash harus pake Visa.. kirain aku malah smuanya hihi..
ReplyDeletemakash infonya..
semoga sukses yah untuk artikel selanjutnya.. lomba asean kan ya?
iya Nur.. wish me luck ^^
Deleteasyiknya melancong :D .
ReplyDeleteiya, jalan2 emang menyenangkan ^^
Delete