![]() |
Sumber : Wikipedia |
Fyuh, lama amat ya?
Sengketa Antar Negara
Asia Tenggara
Dalam lingkup Asia Tenggara,
bukan sekali dua kali terdapat perselisihan atas batas negara dan bukan hanya
satu dua negara yang pernah berselisih satu dengan lainnya. Beberapa di
antaranya sebut saja sengketa Thailand-Kamboja atas candi Preah Vihear yang
bermula pada tahun 1962 dan berakhir pada tahun 2008, perselisihan
Malaysia-Filipina atas Sabah, Thailand-Laos, Thailand-Myanmar dalam menentukan
batas wilayah hingga yang paling diingat oleh rakyat Indonesia tentu saja
kekalahan Indonesia atas klaim Pulau Sipadan dan Ligitan.
Aih, banyak juga ya?
Menuju Komunitas
ASEAN 2015
Asia Tenggara merupakan kawasan yang kian diperhitungkan di
kancah Internasional. Selain berada di wilayah perdagangan strategis,
perekonomian tumbuh stabil serta negara ASEAN memiliki jumlah penduduk yang
cukup besar. Integrasi ASEAN menjadi satu komunitas tunggal pada tahun 2015
merupakan salah satu bentuk perkuatan antar negara-negara anggotanya dalam satu
kesatuan.
Komunitas ASEAN 2015 bertumpu pada tiga pilar utama yakni
Komunitas Keamanan ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN dan komunitas Sosial Budaya
ASEAN. Perselisihan antar negara di dalam lingkup ASEAN sedikit banyak akan
menggoyahkan perdamaian di wilayah ASEAN. Suasana ‘perang dingin’ tentu bukanlah
hal yang menyenangkan untuk dihadapi. Mau tak mau, perselisihan haruslah segera
dicarikan jalan keluar agar tak berlarut-larut, bahkan hingga puluhan tahun
lamanya.
Hal-hal yang sekiranya perlu untuk diperhatikan dalam
penyelesaian sengketa antar negara ASEAN adalah sebagai berikut :
1.
Menetapkan batas yang jelas antar negara di
wilayah Asia Tenggara
Batas antar wilayah negara dikritik ‘belum ditetapkan dengan jelas’. Baik
batas daratan maupun batas lautan harus ditetapkan dengan jelas untuk
meminimalisasi perselisihan atas klaim wilayah yang mungkin timbul.
2.
Penyelesaian sengketa di lingkup Asia Tenggara
Kata orang jawa ‘podo sedulur sing
akur’. Ibaratnya, negara Asia Tenggara adalah saudara yang harus senantiasa
dijaga kerukunannya. Apabila terdapat konflik antar dua negara, sebisa mungkin
diselesaikan melalui penyelesaian bilateral. Jika tidak bisa, Komunitas ASEAN
haruslah mampu menjadi penengah antara negara yang berselisih. Sebisa mungkin,
kasus perselisihan tidak sampai ke The International Court of Justice lagi,
cukup diselesaikan di lingkup ASEAN saja.
3.
Mempererat rasa kesatuan
Komunitas
ASEAN 2015 menginginkan adanya suatu komunitas tunggal, artinya tiap-tiap
negara seyogianya mampu meredam ego masing-masing dan mengedepankan kepentingan
bersama. Ibarat suami istri, yang terpenting adalah bagaimana caranya agar
tujuan bersama lah yang dapat dicapai. Bukan ‘aku’ atau ‘kamu’, melainkan ‘kita’.
![]() |
Sumber |
Jadi, sudah siapkah duduk bersama ASEAN?
---
Referensi :
1. http://en.wikipedia.org/wiki/Pedra_Branca_dispute
2. Strachan, Anna Louise. 2009. Resolving Southeast Asia Territotial Disputes. IPCS.
3. Amer, Ramses. 2000. Managing Border Disputes in Southeast Asia. Kajian Malaysia.
4. http://www.thejakartapost.com/news/2008/06/24/singapore-gets-pedra-branca-what039s-next.html
gimana rasanya ???
ReplyDeletepasti seneng ya mbak
ReplyDelete