Kebebasan berekspresi, meliputi
kebebasan pers dan kebebasan menyatakan pendapat, merupakan salah satu hak
asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam pasal 19 pada The International Covenant on Civil and Political
Rights (ICCPR) yang
diprakarsai oleh The United Nations Human Rights sebagai berikut (sengaja pasal
dikutip dengan bahasa asli)
kebebasan pers dan kebebasan menyatakan pendapat, merupakan salah satu hak
asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam pasal 19 pada The International Covenant on Civil and Political
Rights (ICCPR) yang
diprakarsai oleh The United Nations Human Rights sebagai berikut (sengaja pasal
dikutip dengan bahasa asli)
1. Everyone shall have the
right to hold opinions without interference.2. Everyone shall have the
right to freedom of expression; this right shall include freedom to seek, receive and impart
information and ideas of all kinds, regardless of frontiers, either orally, in writing or in print, in
the form of art, or through any other media of his choice.
Kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi merupakan hak
asasi manusia yang wajib dilindungi bukan? 😀
asasi manusia yang wajib dilindungi bukan? 😀
Kebebasan Berekspresi
di Filipina
di Filipina
Konstitusi Filipina 1987 pada
Deklarasi Hak memuat pasal yang selaras dengan ICCPR, disebutkan pada pasal III
bagian 4 :
Deklarasi Hak memuat pasal yang selaras dengan ICCPR, disebutkan pada pasal III
bagian 4 :
“No law shall be
passed abridging the freedom of speech,
of expression, or of the press, or the right of the people peaceably to
assemble and petition the government for redress of grievances.”
passed abridging the freedom of speech,
of expression, or of the press, or the right of the people peaceably to
assemble and petition the government for redress of grievances.”
Dan disebutkan pula pada pasal III bagian 7:
“The right of the
people to information on matters of public concern shall be recognized.
Access to official records, and to documents and papers pertaining to official
acts, transactions, or decisions, as well as to government research data used
as basis for policy development, shall
be afforded the citizen, subject to such limitations as may be provided by
law.”
people to information on matters of public concern shall be recognized.
Access to official records, and to documents and papers pertaining to official
acts, transactions, or decisions, as well as to government research data used
as basis for policy development, shall
be afforded the citizen, subject to such limitations as may be provided by
law.”
Artinya, konstitusi
Filipina pun sepakat bahwa kebebasan berbicara, berekspresi, memperoleh
informasi publik atau kebebasan pers adalah kebebasan yang dimiliki oleh warga
Filipina.
Filipina pun sepakat bahwa kebebasan berbicara, berekspresi, memperoleh
informasi publik atau kebebasan pers adalah kebebasan yang dimiliki oleh warga
Filipina.
Namun….
Salah satu unjuk rasa menentang Cybercrime Prevention Act |
Filipina yang satu dasawarsa lalu dikenal sebagai negara
yang menghargai kebebasan berekspresi warganya mendapat berbagai protes dan
kritikan terkait kebijakan terbaru yang diambilnya. Pada tanggal 12 September 2012,
Presiden Filipina Benigno Aquino III menandatangani Cybercrime Prevention Act of 2012
(Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Dunia Maya 2012) atau secara resmi
disebut dengan Republic Act No. 10175
yang mengatur mengenai seks di internet (cyberseks),
cybersquatting (kejahatan di dunia
maya yang dilakukan dengan cara membeli domain nama perusahaan tertentu lalu
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga mahal), pornografi anak di
internet, pencurian identitas, akses ilegal terhadap data hingga pencemaran
nama baik. Kejahatan di dunia maya diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun di luar sejumlah denda yang
dikenakan. Hukuman penjara tersebut melebihi hukuman penjara maksimal yang
dapat dikenakan atas pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media ‘konvensional’.
yang menghargai kebebasan berekspresi warganya mendapat berbagai protes dan
kritikan terkait kebijakan terbaru yang diambilnya. Pada tanggal 12 September 2012,
Presiden Filipina Benigno Aquino III menandatangani Cybercrime Prevention Act of 2012
(Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Dunia Maya 2012) atau secara resmi
disebut dengan Republic Act No. 10175
yang mengatur mengenai seks di internet (cyberseks),
cybersquatting (kejahatan di dunia
maya yang dilakukan dengan cara membeli domain nama perusahaan tertentu lalu
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga mahal), pornografi anak di
internet, pencurian identitas, akses ilegal terhadap data hingga pencemaran
nama baik. Kejahatan di dunia maya diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun di luar sejumlah denda yang
dikenakan. Hukuman penjara tersebut melebihi hukuman penjara maksimal yang
dapat dikenakan atas pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media ‘konvensional’.
Hati-hati dengan
Jempolmu!
Jempolmu!
Dengan diberlakukannya UU Pencegahan Kejahatan Dunia Maya
2012, pengguna jejaring sosial wajib berhati-hati dengan apa yang ditulisnya,
salah-salah bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik
melalui internet diancam dengan hukuman penjara dua kali lipat dari pencemaran
nama baik secara ‘konvensional’ karena efek yang ditimbulkannya dianggap jauh
lebih masif. Sejumlah pihak mengkhawatirkan bila netizen menekan tombol ‘like‘ di Facebook atau melakukan ‘retweet‘ dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik, tak hanya berlaku bagi sang pembuat status.
2012, pengguna jejaring sosial wajib berhati-hati dengan apa yang ditulisnya,
salah-salah bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik
melalui internet diancam dengan hukuman penjara dua kali lipat dari pencemaran
nama baik secara ‘konvensional’ karena efek yang ditimbulkannya dianggap jauh
lebih masif. Sejumlah pihak mengkhawatirkan bila netizen menekan tombol ‘like‘ di Facebook atau melakukan ‘retweet‘ dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik, tak hanya berlaku bagi sang pembuat status.
Dampak Undang-Undang
Pencegahan Kejahatan Dunia Maya 2012
Pencegahan Kejahatan Dunia Maya 2012
UU tersebut dianggap banyak kalangan sebagai UU yang membatasi
kebebasan berekspresi dan berbicara di dunia maya serta mengurangi keamanan
data. Sejumlah petisi dilayangkan kepada pemerintah, situs pemerintah diretas
oleh oknum tertentu, sebagian pengguna Facebook di Filipina mengganti gambar
profil mereka dengan latar hitam hingga demonstrasi di jalan. GMA News, sebuah situs berita di Filipina, bahkan merilis sepuluh hal ‘mengerikan’ yang dapat timbul dari pemberlakuan UU tersebut, di antaranya UU tersebut mencegah seseorang mengatakan hal yang buruk tentang orang lain yang telah meninggal meskipun itu benar (misal memberitakan kejahatan yang dilakukan penjahat), ancaman yang dapat mengenai orang yang memberitakan kejadian yang kurang menyenangkan bagi orang lain di masa lampau (melintasi waktu) hingga kekhawatiran bahwa Kementerian Kehakiman tidak berlaku adil dalam menerapkan UU dengan kewenangan langsung memblokir akses komputer secara langsung apabila data komputer diduga melanggar ketentuan UU tanpa intervensi pengadilan.
kebebasan berekspresi dan berbicara di dunia maya serta mengurangi keamanan
data. Sejumlah petisi dilayangkan kepada pemerintah, situs pemerintah diretas
oleh oknum tertentu, sebagian pengguna Facebook di Filipina mengganti gambar
profil mereka dengan latar hitam hingga demonstrasi di jalan. GMA News, sebuah situs berita di Filipina, bahkan merilis sepuluh hal ‘mengerikan’ yang dapat timbul dari pemberlakuan UU tersebut, di antaranya UU tersebut mencegah seseorang mengatakan hal yang buruk tentang orang lain yang telah meninggal meskipun itu benar (misal memberitakan kejahatan yang dilakukan penjahat), ancaman yang dapat mengenai orang yang memberitakan kejadian yang kurang menyenangkan bagi orang lain di masa lampau (melintasi waktu) hingga kekhawatiran bahwa Kementerian Kehakiman tidak berlaku adil dalam menerapkan UU dengan kewenangan langsung memblokir akses komputer secara langsung apabila data komputer diduga melanggar ketentuan UU tanpa intervensi pengadilan.
Undang-Undang Pencegahan
Kejahatan Dunia Maya 2012, Mau Dibawa Kemana?
Kejahatan Dunia Maya 2012, Mau Dibawa Kemana?
Menindaklanjuti luasnya protes publik dan desakan oposisi,
pemerintah Filipina berencana memperbaharui UU tersebut. Pada bulan Mei 2013
lalu, Kementerian Kehakiman Filipina mengumumkan akan menghilangkan ketentuan
pencemaran nama baik secara online agar lebih fokus pada kejahatan dunia maya
yang terorganisir. Selain itu, Kementerian Kehakiman juga berencana menghapus
ketentuan mengenai pornografi anak dan cybersquatting
mengingat telah ada hukum yang mengatur kedua ketentuan tersebut.
pemerintah Filipina berencana memperbaharui UU tersebut. Pada bulan Mei 2013
lalu, Kementerian Kehakiman Filipina mengumumkan akan menghilangkan ketentuan
pencemaran nama baik secara online agar lebih fokus pada kejahatan dunia maya
yang terorganisir. Selain itu, Kementerian Kehakiman juga berencana menghapus
ketentuan mengenai pornografi anak dan cybersquatting
mengingat telah ada hukum yang mengatur kedua ketentuan tersebut.
Ternyata, Tak Hanya Itu…..
Filipina dikenal sebagai negara
nomor tiga yang paling berbahaya bagi para jurnalis. Kepolisian dan
serikat wartawan nasional berbeda versi mengenai jumlah jurnalis yang dibunuh
selama pemerintahan Presiden Benigno Aquino (dari tahun 2010 hingga sekarang), kepolisian menyebut angka delapan
sementara serikat wartawan nasional menyebut angka lima belas orang. Pembunuhan
atas jurnalis ditengarai sebagai akibat adanya impunitas yakni suatu keadaan
ketika pelaku penghilangan nyawa lolos dari investigasi maupun proses
pengadilan. Filipina berada di peringkat ketiga dalam indeks impunitas yang
dirilis oleh Committee to Protect
Journalists selama empat tahun berturut-turut. Dalam The Press Freedom
Index yang dikeluarkan oleh Reporters Without Borders, pada tahun 2013 Filipina
hanya berada di peringkat 147 dari 179 negara yang disurvei. Peringkat tersebut
menunjukkan level kebebasan yang dinikmati oleh para jurnalis, organisasi
berita dan pengguna dunia serta upaya yang dibuat oleh pihak berwenang dalam
menghargai kebebasan tersebut.
nomor tiga yang paling berbahaya bagi para jurnalis. Kepolisian dan
serikat wartawan nasional berbeda versi mengenai jumlah jurnalis yang dibunuh
selama pemerintahan Presiden Benigno Aquino (dari tahun 2010 hingga sekarang), kepolisian menyebut angka delapan
sementara serikat wartawan nasional menyebut angka lima belas orang. Pembunuhan
atas jurnalis ditengarai sebagai akibat adanya impunitas yakni suatu keadaan
ketika pelaku penghilangan nyawa lolos dari investigasi maupun proses
pengadilan. Filipina berada di peringkat ketiga dalam indeks impunitas yang
dirilis oleh Committee to Protect
Journalists selama empat tahun berturut-turut. Dalam The Press Freedom
Index yang dikeluarkan oleh Reporters Without Borders, pada tahun 2013 Filipina
hanya berada di peringkat 147 dari 179 negara yang disurvei. Peringkat tersebut
menunjukkan level kebebasan yang dinikmati oleh para jurnalis, organisasi
berita dan pengguna dunia serta upaya yang dibuat oleh pihak berwenang dalam
menghargai kebebasan tersebut.
Kalau dilihat dari keterangan di atas, Indonesia masih jauh
lebih longgar daripada Filipina dalam memberikan kebebasan berekspresi dan kebebasan
informasi ya. Tak terbayang bila pemerintah mengambil tindakan represif atas
opini yang dilontarkan warganya melalui situs jejaring sosial.
lebih longgar daripada Filipina dalam memberikan kebebasan berekspresi dan kebebasan
informasi ya. Tak terbayang bila pemerintah mengambil tindakan represif atas
opini yang dilontarkan warganya melalui situs jejaring sosial.
Saat ini, warga Filipina kini berharap-harap cemas menanti
hasil dari Kongres ke-16 Filipina yang salah satu agendanya membahas mengenai
revisi UU Pencegahan Kejahatan Dunia Maya.
hasil dari Kongres ke-16 Filipina yang salah satu agendanya membahas mengenai
revisi UU Pencegahan Kejahatan Dunia Maya.
Kita tunggu saja, semoga ada berita
baik dari negeri tetangga 🙂
baik dari negeri tetangga 🙂
—
Referensi :
2. http://freespeechdebate.com/en/discuss/in-the-philippines-be-careful-of-what-you-retweet/ (sekaligus sumber gambar)
3. http://pcij.org/stories/abridging-freedom-of-expression-reneging-on-freedom-of-information/